









Plaza Aminta Lt. 5
Jl. TB Simatupang, Jakarta Selatan
Testimoni
Virtual office atau kantor virtual adalah layanan penyewaan kantor secara virtual yang memungkinkan penyewa mendapatkan alamat kantor tanpa memiliki ruangan fisik.
Perusahaan (Badan Usaha) yang diperbolehkan menggunakan jasa sewa Virtual office adalah perusahaan (Badan) mikro, kecil & menengah (UMKM).
Pengaturan virtual office adalah akibat adanya Perda DKI Jakarta No. 1/2014 tentang Zonasi (Tata Ruang). Dan pengaturan virtual office sendiri kemudian diatur di tahun 2016 melalui SE PTSP DKI Jakarta No. 6/2016.
Perusahaan (usaha) yang memerlukan domisili untuk mendirikan perusahaan dan Izin operasionalnya, maka masa sewa virtual office nya biasanya minimal 1 tahun (12 bulan).
Bahwa perusahaan bisa menggunakan alamat virtual office untuk mendaftar PKP. Namun provider virtual office yang ditempati harus sudah terdaftar PKP nya terlebih dahulu.
Foundera Legal telah membantu pengusaha Indonesia lebih dari 3+ tahun untuk mendirikan perusahaan dan mengurus seluruh kebutuhan legalitas perusahaan.
Home
Layanan
Artikel
Tracker
About Us
About Us
Kebijakan
Syarat & Ketentuan
Menara Palma Lantai 22 – 06A, Jl. H. R. Rasuna Said Kavling VI No.9 Blok X2, RT.9/RW.4, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950
© 2026 FOUNDERA LEGAL | All Rights Reserved.