Hak merek merupakan salah satu bentuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek terdaftar untuk menggunakan merek tersebut
Kenapa sih, Kita harus Segera Melakukan Pendaftaran Merek?
Sistem Pendaftaran Merek menganut Asas “First To File” yang berarti, siapa yang lebih dulu mendaftarkan merek, dialah yang berhak atas merek tersebut.
Salah satu contoh gugatan merek dagang antar Ruben Onsu pemilik Geprek Bensu dengan Banny Sujono pemilik I Am Geprek Bensu
Sebagai pembelajaran pelaku Badan Usaha perlu melindungi merek dagang melalui pendaftaran Hak Merek HKI di Foundera Legal





Testimoni
Hak Merek merupakan bentuk perlindungan HKI yang memberikan hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar untuk menggunakan sendiri merek tersebut dalam perdagangan barang dan jasa, atau mengizinkan orang lain menggunakan merek tersebut melalui sebuah lisensi.
Merek yang digunakan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang atau jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek dan dapat diperpanjang.
Foundera Legal telah membantu pengusaha Indonesia lebih dari 3+ tahun untuk mendirikan perusahaan dan mengurus seluruh kebutuhan legalitas perusahaan.
Home
Layanan
Artikel
Tracker
About Us
About Us
Kebijakan
Syarat & Ketentuan
Menara Palma Lantai 22 – 06A, Jl. H. R. Rasuna Said Kavling VI No.9 Blok X2, RT.9/RW.4, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950
© 2026 FOUNDERA LEGAL | All Rights Reserved.