PT PMA merupakan jenis badan usaha di Indonesia yang didirikan dengan modal kepemilikan sebagian atau seluruhnya oleh investor asing.





Dokumen yang mungkin Anda perlu siapkan
Testimoni
Nama PT PMA boleh menggunakan bahasa Inggris dan harus unik, tidak sama atau mirip dengan nama perusahaan lain. Nama tersebut harus terdiri dari minimal 3 kata. Pengajuan nama dilakukan melalui sistem online yang dapat diakses oleh notaris, dan Kementerian Hukum dan HAM memiliki hak untuk menolak nama jika sudah ada atau mirip dengan nama perusahaan lain.
Untuk domisili Notaris bisa menggunakan Notaris yang berdomisili di mana saja
PT PMA harus memiliki minimal dua pemegang saham. Pemegang saham ini bisa berupa individu atau korporasi, baik WNI, WNA, atau Badan Usaha, dan bisa dari negara manapun. Tidak ada batasan maksimal jumlah pemegang saham untuk PT PMA.
Struktur PT PMA terdiri dari Direktur dan Komisaris. Direktur bertanggung jawab atas pengelolaan operasional sehari-hari perusahaan, sedangkan Komisaris bertugas mengawasi kinerja Direktur. Direktur dan Komisaris bisa dari negara mana saja. Sementara itu, pemegang saham adalah individu atau entitas yang memiliki saham di perusahaan dan memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan.
Ya, pemegang saham dapat menjadi pengurus PT atau Perseroan Terbatas.
KBLI merupakan kependekan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. KBLI adalah suatu sistem klasifikasi yang digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk mengelompokkan semua jenis kegiatan usaha yang dilakukan di Indonesia berdasarkan pada jenis dan jenis usaha yang dilakukan. KBLI mencakup seluruh sektor ekonomi, mulai dari sektor pertanian, perdagangan, manufaktur, jasa, dan sektor lainnya.
KBLI dirancang untuk memudahkan pemerintah dan pelaku usaha dalam melakukan analisis dan penilaian terhadap kondisi industri di Indonesia. Selain itu, KBLI juga digunakan untuk mengidentifikasi dan memperkirakan kebutuhan sumber daya manusia, memberikan informasi kepada investor, dan sebagai acuan dalam pengajuan izin usaha.
Setiap jenis kegiatan usaha memiliki kode KBLI yang khusus dan unik. Kode KBLI terdiri dari enam digit, di mana tiga digit pertama menunjukkan sektor ekonomi, sedangkan tiga digit sisanya menunjukkan jenis kegiatan usaha yang dilakukan. Kode KBLI ini harus tertera pada dokumen-dokumen penting seperti surat izin usaha, laporan keuangan, dan dokumen lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha.
KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia memiliki beberapa kegunaan, di antaranya:
1. Memudahkan dalam analisis dan penilaian kondisi industri di Indonesia. Dengan KBLI, pemerintah dapat melakukan analisis dan evaluasi terhadap perkembangan sektor ekonomi di Indonesia, termasuk sektor yang sedang berkembang dan sektor yang membutuhkan perhatian lebih.
2. Membantu dalam perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia. KBLI juga dapat digunakan untuk memperkirakan kebutuhan sumber daya manusia dalam suatu sektor industri tertentu, sehingga memudahkan dalam perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan industri.
3. Memberikan informasi kepada investor. KBLI dapat menjadi referensi bagi investor dalam memilih jenis usaha yang akan diinvestasikan, termasuk mengetahui sektor industri mana yang sedang berkembang dan prospeknya ke depan.
4. Sebagai acuan dalam pengajuan izin usaha. KBLI menjadi acuan bagi pelaku usaha dalam pengajuan izin usaha, karena setiap jenis usaha memiliki kode KBLI yang khusus dan unik. 5. Memudahkan dalam pemantauan dan pengawasan kegiatan usaha. Dengan KBLI, pemerintah dapat melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha, termasuk memastikan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha telah memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
Secara umum, KBLI sangat penting dalam memudahkan pemerintah, pelaku usaha, investor, dan masyarakat dalam mengidentifikasi jenis usaha yang dilakukan dan memudahkan dalam mengambil keputusan terkait dengan bisnis dan industri di Indonesia.
1. Silahkan kunjungi website www.legalkreatif.co.id/kbli atau www.oss.go.id/informasi/kbli-kode
2. Ketik kata kunci yang berkaitan dengan usaha Anda di kolom Pencarian. Contoh kata kunci: Percetakan, Perdagangan, Reparasi Komputer, Konveksi, dll
3. Pilih KBLI dengan format 5 (lima) digit angka
4. Untuk KBLI dengan klasifikasi Perdagangan Besar tidak bisa digabung dengan klasifikasi Perdagangan Kecil dalam 1 perusahaan, jadi harus dipilih salah satu
Silahkan langsung tanyakan ke Konsultan Legal kami di nomor 0817770048
Foundera Legal telah membantu pengusaha Indonesia lebih dari 3+ tahun untuk mendirikan perusahaan dan mengurus seluruh kebutuhan legalitas perusahaan.
Home
Layanan
Artikel
Tracker
About Us
About Us
Kebijakan
Syarat & Ketentuan
Menara Palma Lantai 22 – 06A, Jl. H. R. Rasuna Said Kavling VI No.9 Blok X2, RT.9/RW.4, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950
© 2026 FOUNDERA LEGAL | All Rights Reserved.