Apa itu PT Perorangan?

PT Perorangan adalah badan usaha yang pendiriannya dilakukan oleh satu orang saja, dimana usahanya masuk dalam kategori Usaha Mikro dan Kecil sesuai dengan Undang-undang No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Kelebihan Pembuatan PT Perorangan
di Foundera Legal Dibanding Tempat lain

Konsultasi Gratis Pra & Pasca

Berpengalaman

Garansi Layanan

Lebih dari 5+ Media Telah Meliput Kami

Paket Pendirian PT Perorangan

STANDAR

Rp 690.000
  • Cek dan Pesan Nama PT
  • SK KEMENHUMKAM
  • Surat Pernyataan Pendirian
  • NPWP & SKT Pajak Badan
  • Akun OSS, AHU & Gmail
  • NIB
  • Sertifikat Standar (KBLI Tertentu)
  • Pernyataan UMK Terkait Tata Ruang
  • SPPL (Resiko Rendah)
  • Dokumen Fisik
  • Bonus Pembukaan Rekening Perusahaan
  • Company Profile (Maks.8 Halaman)
  • Desain Kop Surat Ms. Word
  • Desain Kartu Nama
  • Bonus Desain Logo Perusahaan
  • Bonus Template Lapor Keuangan
  • Bonus Template Perjanjian Kerjasama

PREMIUM

Rp 890.000
  • Cek dan Pesan Nama PT
  • SK KEMENHUMKAM
  • Akta Pendirian
  • NPWP & SKT Pajak Badan
  • Akun OSS, AHU & Gmail
  • NIB
  • Sertifikat Standar (KBLI Tertentu)
  • Pernyataan UMK Terkait Tata Ruang
  • SPPL (Resiko Rendah)
  • Bonus Pembukaan Rekening Perusahaan
  • Dokumen Fisik
  • Company Profile (Maks.8 Halaman)
  • Desain Kop Surat Ms. Word
  • Desain Kartu Nama
  • Bonus Desain Logo Perusahaan
  • Bonus Template Lapor Keuangan
  • Bonus Template Perjanjian Kerjasama

ENTERPRISE

Rp 1.300.000
  • Cek dan Pesan Nama PT
  • SK KEMENHUMKAM
  • Akta Pendirian
  • NPWP & SKT Pajak Badan
  • Akun OSS, AHU & Gmail
  • NIB
  • Sertifikat Standar (KBLI Tertentu)
  • Pernyataan UMK Terkait Tata Ruang
  • SPPL (Resiko Rendah)
  • Bonus Pembukaan Rekening Perusahaan
  • Dokumen Fisik
  • Company Profile (Maks.8 Halaman)
  • Desain Kop Surat Ms. Word
  • Desain Kartu Nama
  • Bonus Desain Logo Perusahaan
  • Bonus Template Lapor Keuangan
  • Bonus Template Perjanjian Kerjasama
RECOMMENDED

ENTERPRISE + Compro

Rp 1.800.000
  • Cek dan Pesan Nama PT
  • SK KEMENHUMKAM
  • Akta Pendirian
  • Dokumen Fisik
  • NPWP & SKT Pajak Badan
  • Akun OSS, AHU & Gmail
  • NIB
  • Sertifikat Standar (KBLI Tertentu)
  • Pernyataan UMK Terkait Tata Ruang
  • SPPL (Resiko Rendah)
  • Bonus Pembukaan Rekening Perusahaan
  • Company Profile (Maks.8 Halaman)
  • Desain Kop Surat Ms. Word
  • Desain Kartu Nama
  • Bonus Desain Logo Perusahaan
  • Bonus Template Lapor Keuangan
  • Bonus Template Perjanjian Kerjasama

Dokumen Persyaratan

Untuk Pendiri Badan Usaha
  • Scan Akta Perusahaan
  • Scan SK Pendirian
  • Scan KTP para Pendiri
  • Scan NPWP para Pendiri
  • Scan NPWP Perusahaan
Untuk Perorangan
  • Scan KTP
  • Scan NPWP Aktif
  • Scan Kartu Keluarga

Dokumen Lain

Dokumen yang mungkin Anda perlu siapkan

  • Perjanjian sewa menyewa (Jika Domisili Kantor Berstatus Sewa)
  • Sertifikat Hak Milik (Jika Domisili Kantor Berstatus Pribadi)

Testimoni

Kata Mereka Mengenai Kami

Auto Klin Salon Mobil

Thankyou Legal Kreatif, ngurus disini ngga pake ribet dan ngga pake lama. Ngga pake hitungan hari, berkas² beres semua. Sukses terus

Deo Renala Pinem

Pelayanan sangat professional. Admin juga sangat tanggap dalam menjawab pertanyaan pertanyaan client. Really recommended!

Yen Yanty

Pelayanan sangat bagus, respon admin cepat dan mengedukasi. Terima kasih telah dibantu pengurusan perizinannya. Sukses selalu

Jusni Fung

Pelayanan sangat cepat meskipun hari Sabtu...Langsung jadi dihari yang sama.Sangat membantu.Sukses selalu

Aspirin Area

sangat responsif.. kalau g mungkin saya udah pindah ke tempat lain..haha jawabnya bukan hitungan jam tapi detik..udah kayak chat ama psangan aja.. cepet banget balesnya. jangan ragu kalau mau buat pt atau cv untuk bisnis anda dsini. recommended

Edy Tjahjono

Proses cek nama PT tidak sampai 1 hari, proses legalitas 2 hari, proses dokumentasi ( logo, kop surat, compro ? 2 hari. Komunikasi aktifnya juara

Frequently Asked Question

PT PERORANGAN adalah badan usaha yang pendiriannya dilakukan oleh satu orang saja, dimana usahanya masuk dalam kategori Usaha Mikro dan Kecil sesuai dengan Undang-undang No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Tidak bisa, PT perorangan dikhususkan hanya untuk pendiri nya 1 orang saja dengan posisi sebagai direktur utama dan bersifat kepemilikan usaha Tunggal.

PT Perorangan adalah bentuk usaha yang diperkenalkan melalui UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021. PT Perorangan memiliki karakteristik khusus, yaitu hanya dapat didirikan oleh satu orang yang bertindak sebagai pendiri sekaligus pemegang saham. Modal dasar yang diperlukan minimal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan tidak ada syarat minimal modal disetor. PT Perorangan hanya dapat didirikan oleh WNI (Warga Negara Indonesia) berusia minimal 17 tahun yang tidak terlibat dalam kegiatan usaha lain sebagai pendiri, pemegang saham, atau pengurus PT. Selain itu, PT Perorangan tidak diwajibkan membuat akta notaris, cukup dengan membuat pernyataan pendirian yang dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kewajiban lainnya adalah menyampaikan laporan keuangan secara online setiap tahun dan dapat menjalankan usaha yang tidak memerlukan perizinan yang kompleks.

PT Biasa atau PT yang didirikan oleh lebih dari satu orang, memiliki beberapa perbedaan mendasar dibandingkan dengan PT Perorangan. Modal dasar PT Biasa minimal adalah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan modal disetor minimal sebesar 25% dari modal dasar. PT Biasa wajib membuat akta pendirian yang dibuat oleh notaris dan disahkan oleh Kemenkumham. Pengurus PT Biasa bisa terdiri dari lebih dari satu orang yang menjabat sebagai Direktur, Komisaris, atau pemegang saham. PT Biasa juga wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara berkala serta mengikuti regulasi yang lebih ketat terkait pelaporan keuangan dan perpajakan.

Modal minimal tidak dibatasi seperti PT biasa, jadi bisa diisi mulai dari 1juta hingga maksimal nya adalah di bawah 1 milyar.

Nama PT wajib minimal 3 kata, tidak bisa menggunakan 1 kata atau 2 kata. 4 atau 5 kata diperbolehkan. Untuk nama pun baiknya menggunakan bahasa indonesia, penamaan atau bahasa serapan. Penggunaan bahasa inggris sering kali ditolak dalam proses pendaftarannya.

 

Syaratnya hanya KTP dan NPWP pemilik saja

Ya tentu saja, proses PKP bisa diurus ke KPP setempat.

Ya bisa, caranya dengan menutup PT perorangan dan membuat PT biasa