Buat Bisnismu Makin Terpercaya dengan Virtual Office

Bantu perusahaanmu punya lokasi usaha virtual strategis

Apa itu Virtual Office?

Virtual office atau kantor virtual adalah layanan penyewaan kantor secara virtual yang memungkinkan penyewa mendapatkan alamat kantor tanpa memiliki ruangan fisik

Kelebihan Sewa Virtual Office di Foundera Legal dibanding Tempat Lain

Konsultasi Gratis Pra & Pasca

Berpengalaman

Garansi Layanan

Lebih dari 5+ Media Telah Meliput Kami

Virtual Office yang Siap Digunakan

Plaza Aminta Lt. 5

Jl. TB Simatupang, Jakarta Selatan

Paket Pendaftaran Merek Dagang HKI

PAKET BASIC

Rp 2.500.000
  • Alamat Administrasi Klien
  • Penerimaan Surat
  • Surat Keterangan Domisili

PAKET SILVER

Rp 3.000.000
  • Alamat Administrasi Klien
  • Penerimaan Surat
  • Surat Keterangan Domisili
  • Pelayanan Resepsionis
  • Pantry Coffee & Tea
  • Proyektor
  • Free Ruangan Meeting 6 jam/Bulan

Dokumen Persyaratan

  • KTP Direktur
  • NPWP Direktur
  • Scan NPWP PT

Testimoni

Kata Mereka Mengenai Kami

Auto Klin Salon Mobil

Thankyou Legal Kreatif, ngurus disini ngga pake ribet dan ngga pake lama. Ngga pake hitungan hari, berkas² beres semua. Sukses terus

Deo Renala Pinem

Pelayanan sangat professional. Admin juga sangat tanggap dalam menjawab pertanyaan pertanyaan client. Really recommended!

Yen Yanty

Pelayanan sangat bagus, respon admin cepat dan mengedukasi. Terima kasih telah dibantu pengurusan perizinannya. Sukses selalu Tim

Jusni Fung

Pelayanan sangat cepat meskipun hari Sabtu...Langsung jadi dihari yang sama.Sangat membantu.Sukses selalu

Aspirin Area

sangat responsif.. kalau g mungkin saya udah pindah ke tempat lain..haha jawabnya bukan hitungan jam tapi detik..udah kayak chat ama psangan aja.. cepet banget balesnya. jangan ragu kalau mau buat pt atau cv untuk bisnis anda dsini. recommended

Edy Tjahjono

Proses cek nama PT tidak sampai 1 hari, proses legalitas 2 hari, proses dokumentasi ( logo, kop surat, compro ? 2 hari. Komunikasi aktifnya juara

Frequently Asked Question

Virtual office atau kantor virtual adalah layanan penyewaan kantor secara virtual yang memungkinkan penyewa mendapatkan alamat kantor tanpa memiliki ruangan fisik.

Perusahaan (Badan Usaha) yang diperbolehkan menggunakan jasa sewa Virtual office adalah perusahaan (Badan) mikro, kecil & menengah (UMKM).

  • Perusahaan (usaha) bidang Transportasi (SIUJPT)
  • Perusahaan (usaha) bidang Pariwisata (TDUP)
  • Perusahaan (usaha) bidang Konstruksi Besar (SIUJK Menengah & Besar)
  • Perusahaan (usaha) bidang Event Organizer (TDUP MICE)
  • Perusahaan (usaha) bidang Ketenaga Kerjaan (Outsourcing)
  • Perusahaan (usaha) dibidang E-Commerce
  • Perusahaan (usaha) Penanaman Modal Asing (PMA)

Pengaturan virtual office adalah akibat adanya Perda DKI Jakarta No. 1/2014 tentang Zonasi (Tata Ruang). Dan pengaturan virtual office sendiri kemudian diatur di tahun 2016 melalui SE PTSP DKI Jakarta No. 6/2016.

 
  1. Memiliki domisili resmi
  2. Menghemat biaya operasional
  3. Meningkatkan citra & branding perusahaan
  4. Efesiensi waktu Kerja
  5. Dapat bekerja secara fleksible 
  6. Kantor yang prestige & strategis

Perusahaan (usaha) yang memerlukan domisili untuk mendirikan perusahaan dan Izin operasionalnya, maka masa sewa virtual office nya biasanya minimal 1 tahun (12 bulan).

Bahwa perusahaan bisa menggunakan alamat virtual office untuk mendaftar PKP. Namun provider virtual office yang ditempati harus sudah terdaftar PKP nya terlebih dahulu.